STAI Kuala Kapuas

Sejarah Berdirinya STAI Kuala Kapuas

Kabupaten Kapuas adalah salah satu Kabupaten yang berada dalam wilayah Propinsi Kalimantan Tengah, dan dulunya julukan Kota pelajar, Kota Air (Aman, Indah dan Rahmah) yang letaknya sebagai pintu gerbang dari Propinsi Kalimantan Tengah melalui Banjarmasin. Penduduknya mayoritas umat Islam yang kebanyakan tinggal di kota, daerah pantai dan pesisir laut. Berkembangnya lembaga–lembaga pendidikan semakin pesat, dimulai dari Tingkat Dasar (PAUD,TK,SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK sampai dengan Perguruan Tinggi. Bertolak dari keadaan tersebut, hasrat umat Islam sangat antusias untuk mendirikan lembaga Perguruan Tinggi Islam, dengan disponsori oleh Departemen Agama dan Pemda Tk.II Kapuas serta masyarakat umat Islam, diadakan rapat beberapa kali dan disambut baik oleh H. Mohd. Adenan (Alm) yang menjabat sebagai Bupati pada saat itu. Pada tanggal 22 Agustus 1985 terbentuklah Perguruan Tinggi Agama Islam di Kota Kuala Kapuas dengan nama Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kuala Kapuas dengan Jurusan Pendidikan Agama Islam Fakultas Tarbiyah. Pengelolaan STIT yang dibentuk dan dikelola oleh Yayasan Pondok Pesantren Karya Pembangunan (PKP) Kuala Kapuas dengan akte Notaris No. 53 tanggal 23 Maret 1977 oleh Notaris : Veronica Lily Dharma, SH di Banjarmasin, dengan Tokoh pendiri yaitu :

  1. Letkola Polisi H. Darbi Zainullah, BA (Kepala BP.7)
  2. Drs. Mawardi (Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas)
  3. H. Mohd Ichsan ( Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Kapuas)
  4. Drs. H.M.Nafiah Ibnor ( Pejabat pada Kandepag Kabupaten Kapuas )

Empat orang pendiri ini dikenal dengan sebutan panitia 4 (empat) yang dipercaya untuk menyiapkan segala sesuatunya yang berkaitan dengan pendirian STIT Kuala Kapuas. Kemudian dalam rapat Pengurus Yayasan PKP, dewan dosen dan Tokoh masyarakat ditetapkan Pimpinan dan Staf STIT Kuala Kapuas dengan Surat Keputusan Yayasan Pondok Pesantren Karya Pembangunan Kuala Kapuas, Nomor : 54/PKP-KPS/1985

  1. Dekan : Drs. Mawardi
  2. Wakil Dekan I : Drs. M. Yusuf Hasan (Alm)
  3. Wakil Dekan II : Drs. Ahmad Sairaji
  4. Wakil Dekan III : Drs. Azhar Slamet
  5. Sekretaris : Drs. H.M. Nafiah Ibnor
  6. Pelaksana Umum, : Abdul Manan, BA
  7. Keuangan, Kepegawaian dan : Murjani Baseran, BA
  8. Staf Perpustakaan : Gunawan

Untuk memperoleh kegiatan pihak yayasan PKP dan Civitas Akademika meminta rekomendasi kepada Rektor IAIN Antasari Banjarmasin dengan Surat Nomor : 835/PP/009E/1986 tanggal 28 Agustus 1986, Dengan berbekal surat rekomendasi ini Fakultas Tarbiyah Kuala Kapuas mendapat izin operasional dari KOPERTAIS Wilayah IV Surabaya dengan Surat Keputusan Nomor : 99/K/F-9/P/1987 tanggal 4 maret 1987 yang diberlakukan sejak tanggal 1 Agustus 1986.

Berpedoman kepada peraturan Menteri Agama RI Nomor : 3 Tahun 1987 tentang Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta Jo Keputusan Menteri Agama RI Nomor : 44 Tahun 1988 tentang Persyaratan status terdaftar program SI dengan Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI) Fakultas Tarbiyah. Untuk kelangsungan STIT, sebagai lembaga Perguruan Tinggi kesepakatan dalam pengelolaannya, dengan membentuk Yayasan Khusus Perguruan Tingi Agama Islam yaitu Yayasan Perguruan Tinggi Agama Islam (YAPERTIM) Kuala kapuas dengan Akta notaris Nomor : 16 tanggal 10 Oktober 1988 oleh Notaris Veronica Lily Dharma,SH di Banjarmasin dengan Susunan Pengurus sebagai berikut :

  1. Badan Penasehat / Pembina
    • Ketua : Letkol. Endang Kosasih (Bupati KDH Tk.II Kapuas)
    • Anggota : Letkol Pol. Amedio Mishar (Kapolres Kapuas)
    • Letkol Widodo (Dandim 1011 Kapuas)
    • H. Hamberi ( Ketua DPRD Tk.II Kapuas)
    • Sulaiman Soerdayana, SH (Ketua PN Kuala Kapuas)
    • Drs. Mawardi ( Ketua Pengadilan Agama Kapuas)
    • Drs. Rusli Awi (Ka. Kandepag Kabupaten Kapuas)
    • KH. Kaderi Amar (Ketua Majelis Ulama TK.II Kapuas)
  2. Badan Pengurus
    • Ketua : Letkol Polisi. H. Darbi Zainullah, BA
      • Ketua I : Gusti Yurnani, SH
      • Ketua II : Sudirman, SH
      • Ketua III : Ading Iskandar Chairudin, SH
    • Sekretaris : Drs. Aspul Anwar
      • Sekretais I : H. Thamrin Luther, BA
      • Sekretaris II : Drs. H. M. Nafiah Ibnor
    • Bendahara : H. Rusni
      • Bendahara I : H. Mursyid Abbas
    • Anggota : Drs. Mawardi
    • Drs. Rusli Awin: Sardini, SMHK
    • DR. Iskandar Zulkarnai

Untuk kelangsungan STIT Kuala kapuas difungsikannya YAPERTIM, dengan serah terima Yayasan Pondok Pesantren Karya Pembangunan (PKP) kepada Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Mukarram Kuala Kapuas dengan berita acara serah terima Nomor :04/YPKP/ST/KPS/88 Tanggal 5 Nopember 1988. Setelah melalui proses yang panjang akhirnya STIT Kuala Kapuas memperoleh Status TERDAFTAR dengan Surat Keputusan Menteri Agama No. 83 tahun 1990 tanggal 26 Mei 1990 tentang status terdaftar S1 Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI) Untuk lima tahun dan berakhir tahun 1996.

Setelah pasang surut keadaan mahasiswa, maka STIT Kuala Kapuas masih diberikan kepercayaan pemerintah melalui perpanjangan Status terdaftar dengan SK Menteri Agama No.110 tahun 1996 tanggal 8 Maret 1996 dengan program S1 Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Kependidikan Islam (KI) berlaku hingga tahun 2001 Pada Tahun 1999 STIT program S1 Jurusan PAI Kuala Kapuas mengajukan akreditasi kepada Badan Akreditasi Nasional (BAN) dan setelah dilakukan audit melalui visitas pada bulan April 2000. STIT Kuala Kapuas Jurusan PAI mendapat Akreditasi dari BAN dengan predikat C dengan masa mandiri selama 3 tahun (2002) Berdasarkan perkembangan dalam menjawab tantangan kedepan, STIT Kuala Kapuas perlu mengembangkan diri dengan menambah program yaitu Diploma II dan Jurusan Syariah, hingga akhir pada tahun 2001, diajukan usul perpanjangan usul status dan penambahan jurusan serta perubahan nama STIT (Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah) menjadi STAI (Sekolah Tinggi Agama Islam) kepada Menteri Agama RI melalui KOPERTAIS XI Kalimantan dan terbitlah Surat Keputusan Ketua KOPERTAIS XI Kalimantan Nomor ; C/II/2001 Tanggal 09 Maret 2001 tentang status Terdaftar Jurusan Tarbiyah Program Kependidikan Agama Islam (KI) dan Jurusan Syariah Program Al-Assyakhsiah serta Program Diploma II Jurusan Pendidikan Agama Islam dan D2 PGSD/MI.

Dengan berbagai kendala Jurusan syariah tidak dapat berjalan lama dan pada Tahun 2006 untuk program D2 ditutup.nSekarang yang berjalan aktif dan terus meneingkat maju adalah Program S1 Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI) , karena lulusan tersebut untuk mengisi kekosongan guru – guru Agama Islam pada Sekolah Umum dan Madrasah.